Minggu, 25 September 2016



BADAN USAHA MILIK ANTAR KAMPUNG
(BUMA-Kamp)

KEWIRAUSAHAAN SOSIAL YANG BERKELANJUTAN

PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA
Kecamatan : Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu
Kabupaten Tulang Bawang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



GAMBARAN BADAN USAHA ANTAR DESA (BUMA-Kamp)
PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA

1.  Latar Belakang 

Pembangunan  dan  pengembangan  ekonomi  di  Pedesaan  sudah  semenjak  lama   dijalankan  oleh  Pemerintah  melalui  berbagai  program.  Namun  upaya  itu  belum   membuahkan hasil yang memuaskan sehingga masyarakat Perdesaan masih terus-menerus   terbelenggu  oleh  berbagai  keterbatasan  yang  menyebabkan  kemiskinan  seolah-olah   enggan beranjak dan seperti menjadi simbol kehidupan di Desa.

Dan salah  satu  faktor  penyebabnya  adalah  belum adanya suatu wadah atau Badan Usaha untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat  Desa dalam mengelola dan menjalankan mesin  ekonomi  di  Perdesaan  yang  pada  akhirnya  dapat mendorong dan menggerakkan roda  enokomi dengan tujuan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Desa.

Dengan pendirian Badan Usaha Perdesaan  adalah  melalui  pendirian  kelembagaan badan usaha ekonomi yang  dikelola  sepenuhnya  oleh  masyarakat  Desa.  Maka atas kesadaran bersama antara 4 Kecamatan yang terdiri dari 36 Kampung dan dengan bersama-sama dibantu Pemerintahan, ada tanggal 22 Maret 2016 dilaksanakan rapat Pembentukan Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMA-Kamp) yang diberi nama                                                 PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA

Pendirian  lembaga  ini  antara  lain  dimaksudkan  untuk  mengurangi  peran  para  tengkulak  yang  seringkali  menyebabkan  meningkatnya  biaya  transaksi    antara  harga  produk  dari  produsen  kepada  konsumen  akhir.

Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen di pedesaan dapat menikmati selisih  harga  jual  produk  dengan  biaya  produksi  yang  layak  dan  konsumen  tidak  harus  menanggung harga pembelian yang mahal, membantu kebutuhan dana masyarakat yang  bersifat konsumtif dan produktif, menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan  sembilan  bahan  pokok  ,  disamping  itu,  berfungsi  menumbuh  suburkan  kegiatan  pelaku  ekonomi  di  Perdesaan.





2.    Propil Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMA-Kamp)

PROFIL BUMA-Kampp PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA

Nama BUMA-Kampp            : PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA
Alamat    Kantor              : Kampung Suka Makmur
: Kec. Penawar Aji Kab. Tulang Bawang - Lampung.
1.    Susunan Pengurus
Ketua Umum Komisaris        : ABDUL HAMID
Komisaris                : KHUMAIDI
Wakil Komisaris            : ANSORI ANWAR
Direktur Utama            : KARYADI

2.    Tanggal dan Tahun  didirikan        : 22 Maret 2016

3.    Tahun beroprasi            : 2016

4.    Akta Notaris        :      a. Nama Notaris    : HAFSAH DESIANA, SH.,MKn
 S.H.M.Kn.
  b. Nomor            : 09
  c. Tanggal            : 07 April 2016

5.    Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / Susunan Pengurus ( terlampir ).

6.    Azas                : Pancasila dan UUD 1945
7.    Tujuan                : Menjadi suatu Badan Usaha yang dapat mendorong
  dan menggerakkan roda  enokomi dengan tujuan
  meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Desa.

8.    Lingkup Wilayah Kerja    : Kecamatan Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan            
                                             Rawa Pitu serta tingkat Kabupaten, Propinsi dan Luar  
                                             Propinsi.

9.    Kegiatan di bidang usaha :
    Bidang Usaha Saprodi Pertanian
    Simpan Pinjam
    Jual Beli Hasil Perkebunan dan Pertanian
    Pengelolaan Pasar
    Usaha Jasa Keuangan
    Usaha Jasa Telekomunikasi
   
10.    Sumber Dana           
a.    Dana Bantuan       
1.    Penyertaan Modal dari masing-masing Kepala Kampung sebesar Rp.25.000.000 x 36 Kampung, Total Dana        : Rp. 900.000.000,-
2.    Donatur                        : -
3.    Bantuan dari Instasi                    : -
b.    Insentif.                            : -

11.    Kekayaan:
        a. Benda bergerak        : -
        b. Benda tidak bergerak    : -
        c. Modal dasar            : Rp. 900.000.000,-

 























ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK ANTAR KAMPUNG (BUMA-Kampp)
PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA
Kecamatan : Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu
  Kabupaten  Tulang Bawang - Lampung

BAB I
NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1

a.    Berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama antara 4 (empat) Kecamatan dan terdiri dari 36 (Tiga puluh enam) Kampung, meliputi :
-    Kecamatan Gedung Aji
-    Kecamatan Penawar Aji
-    Kecamatan Meraksa Aji
-    Kecamatan Rawa Pitu
a.    Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMA-Kamp)  yang selanjutnya disebut BUMA-Kamppung  “PT. Aji Pitu Sukses Bersama”
b.    BUMA-Kamp  “PT. Aji Pitu Sukses Bersama”  didirikan pada tanggal 22 Maret 2016 untuk waktu yang tidak terbatas
c.    BUMA-Kamp  “PT. Aji Pitu Sukses Bersama”  berkedudukan di Jalan Poros
-    Kampung        : Karya Makmur
-    Kecamatan     : Penawar Aji
-    Kabupaten        : Tulang Bawang
d.    Daerah Kerja BUMA-Kamp berada di 36 (Tiga puluh enam) Kampung meliputi Kecamatan Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang
e.    BUMA-Kamp dapat membuka cabang-cabang pelayanan di luar daerah kerjanya.




BAB II
AZAS, VISI DAN MISI

Pasal 2

BUMA-Kamp  PT. Aji Pitu Sukses Bersama berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Pasal 3


a.    Visi BUMA-Kamp  “PT. Aji Pitu Sukses Bersama”
Dalam rangka memperkuat pendapatan Kampung untuk kemakmuran masyarakat Kampung dengan cara menampung seluruh kegiatan perekonomian yang didasarkan pada kebutuhan dan potensi Kampung

b.    Misi BUMA-Kamp  “PT. Aji Pitu Sukses Bersama”  :
-    Memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Kampung.
-    Menciptakan lapangan pekerjaan
-    Memajukan dan mengembangkan perekonomian Kampung.
-    Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
-    Meningkatkan pengelolaan aset Kampung yang ada.
-    Mewujudkan kemakmuran masyarakat Kampung melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.




BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4

a.    BUMA-Kamp ini berbentuk Badan Usaha Milik Antar Kampung yang ditetapkan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama antara 4 (empat) Kecamatan Penawar Aji, Meraksa Aji, Gedung Aji, Rawa Pitu dan terdiri dari 36 (Tiga puluh enam) Kampung.
b.    BUMA-Kamp ini merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang





Pasal 5
BUMA-Kamp ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian Kampung yang menguntungkan.


BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN

Pasal 6

a.    BUMA-Kamp adalah Badan Usaha Milik Antar Kampung yang dimiliki oleh Pemerintahan Kampung dan masyarakat, dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintahan Kampung.
b.    Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMA-Kamp melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal         49 %.



BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

1.    Struktur organisasi BUMA-Kamp terdiri dari Komisaris, Pelaksana Operasional (Direktur Utama) dibantu Pelaksana Operasional (Direktur Usaha)  dan Manager Unit Usaha.
2.    Komisaris, Pelaksana Operasional (Direktur Utama) dibantu Pelaksana Operasional (Direktur Usaha) dipilih berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antar 4 Kecamatan
3.    Pemilihan Pelaksana Operasional dilaksanakan melalui musyawarah Kampung dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kampung.








4.    Yang dapat dipilih menjadi Manager Unit Usaha BUMA-Kamp adalah mereka memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Warga 36 (Tiga puluh enam) Kampung meliputi Kecamatan Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang yang memiliki sikap jujur, aktif, terampil dan berdedikasi terhadap BUMA-Kamp.
b.    Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun
c.    Pendidikan minimal SLTA sederajat, dan khusus untuk menangani pembukuan sedapat mungkin minimal D.III Keuangan / Akuntasi.
d.    Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMA-Kamp.
5.    Manager Unit Usaha dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.


Pasal 8

1.    Pergantian Pelaksana Operasional (Direktur Utama), Pelaksana Operasional (Direktur Usaha)  dan Manager Unit Usaha pada masa bakti berikutnya harus menyisakan minimal 1 orang dari Pengurus Lama.
2.    Calon Pelaksana Operasional (Direktur Utama), Pelaksana Operasional (Direktur Usaha)  dan Manager Unit Usaha baru harus memiliki komitmen dan dedikasi untuk mengembangkan BUMA-Kamp.
3.    Komisaris, Pelaksana Operasional (Direktur Utama), Pelaksana Operasional (Direktur Usaha)  dan Manager Unit Usaha dapat diganti sebelum masa baktinya berakhir karena:
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri
c.    Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUMA-Kamp.
d.    Tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
4.    Untuk mengisi Komisaris, Pelaksana Operasional (Direktur Utama), Pelaksana Operasional (Direktur Usaha)  dan Manager Unit Usaha yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).






BAB VI
OPERASIONAL

Pasal  10

(1)    Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMA-Kamp, diambil dari hasil pendapatan yang di peroleh BUMA-Kamp pada setiap bulannya.
(2)    Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMA-Kamp, pengeluaranya diatur sebagai berikut :
a.    untuk Biaya  Operasional  (Honor, Alat Tulis Kantor,  Rumah Tangga Kantor, transportasi, dll)
b.    Sebagai dana cadangan
c.    Pendapatan yang ditahan.
(3)     Pendapatan  sebagaimana  diatas adalah  pendapatan  dari unit usaha yang diperoleh BUMA-Kamp termasuk pendapatan administrasi, jasa, pendapatan bunga dari Bank.


BAB VII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

(1)    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih dan memberhentikan Pelaksana operasional dan pengawas BUMA-Kamp maupun menetapkan pembubaran BUMA-Kamp.
(2)    Musyawarah Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan atau hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMA-Kamp.
(3)    Rapat Tahunan, sebagai forum laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMA-Kamp.
(4)    Rapat Pelaksana Operasional, sebagai forum pengambilan keputusan pengurus untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB VIII
KEGIATAN USAHA

Pasal 12

1.    Bidang Usaha Saprodi Pertanian
Bergerak dalam bidang pertanian, menyediakan alat-alat pertanian, pupuk, obat-obatan seperti: herbisida, insektisida, pestisida, fungisida, dan alat-alat produksi.

2.    Simpan Pinjam
a.    Memberikan pinjaman modal usaha kepada BUMDES, terutama yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman.
b.    Menerima tabungan atau penyertaan modal dari masing-masing Kampung atau BUMDES atau masyarakat Kampung atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
c.    Menerima Tabungan.
d.    Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama  dengan pihak lain.
e.    Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari  pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kampung, khususnya anggota BUMA-Kamp.

3.    Jual Beli Hasil Perkebunan dan Pertanian
    Membeli hasil Perkebunan dan Pertanian seperti, Gabah, Karet, Sawit, Singkong dan Palawija (hasil pangan).

4.    Pengelolaan Pasar
      Mengelola pasar kampung. Seperti: pengelolaan kios, parkir, sarana kebersihan (MCK).

5.    Usaha Jasa Keuangan
    Bekerjasama dengan Bank Pemerintah terkait dengan transaksi keuangan (ATM Mini).

6.    Usaha Jasa Telekomunikasi
    Bergerak dalam usaha telekomunikasi. Seperti: jual pulsa, warung internet, jual beli HP, service HP.







Pasal 13

(1)    Dana  BUMA-Kamp dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang dinilai prospektif, menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat.
(2)    Status dana yang digunakan oleh BUMA-Kamp untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin  dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
(3)    Bentuk usaha yang dikembangkan usaha antara lain dalam bentuk : [i] pengelolaan unit usaha sendiri [ii] kemitraan bagi hasil.
(4)    Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUMA-Kamp dapat berbentuk, usaha berbasis pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Kampung/, misalnya perusahaan air minum Kampung, penyewaan handtracktor, persewaan peralatan perkawinan, kios, pasar Kampung, waserda dan sebagainya.
(5)    Usaha distribusi produk pokmas misalnya : penampungan dan pemasaran komoditas hasil panen, produk barang yang dihasilkan pokmas dan bentuk lainnya.
(6)    Dana BUMA-Kamp sebagaimana ayat 1 maksimal 20% dari total modal BUMA-Kamp.




BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 14

(1)    Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan Sistem Pembukuan Keuangan Standar [Akuntansi] sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan Usaha
(2)    Penasehat dan Pengawas juga berkewajiban membina Manajemen usaha dan Pengelolaan Keuangan.
(3)    Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.  

BAB X
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 15

1.    Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan
2.    kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku
3.    Perhitungan satu buku BUMA-Kamp PT. Aji Pitu Sukses Bersama dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan
4.    Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Pemegang Saham dan Pengelola BUMA-Kamp, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a.    Cadangan  modal usaha                : 30 %
b.    Pemilik Saham (Kampung)            : 20 %
c.    Komisaris                        :   5 %
d.    Pelaksana Operasional                : 45 %
-    Direktur Utama
-    Direktur Keuangan
-    Direktur Usaha
-    Manager Unit Usaha
-    Staf Pelaksana Unit Usaha



BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16

(1)    Pembubaran BUMA-Kamp hanya bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Tentang Pembubaran BUMA-Kamp.
(2)    Kekayaan BUMA-Kamp  yang telah dibubarkan diserahkan kepada Pemegang Saham. Akan tetapi bila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemegang Saham dan Pelaksana Operasional BUMA-Kamp.



BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug Kampung/musyawarah Kampung.

BAB XIII
P E N U T U P

Pasal 18

Anggaran Dasar BUMA-Kamp PT. Aji Pitu Sukses Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

ANGGARAN DASAR INI DITETAPKAN

Kabupaten              : Tulang Bawang
Ditetapkan di         : Penawar Aji
Pada tanggal        : 22 Maret 2016

Dibuat Oleh,
DIREKTUR UTAMA



K A R Y A D I


MENETAPKAN,


Komisaris Utama    Komisaris    Wakil Komisaris


       
ABDUL HAMID    KHUMAIDI    ANSORI ANWAR










ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

BADAN USAHA MILIK ANTAR KAMPUNG (BUMA-KAMP)
PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA
Kecamatan Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji Dan Rawa Pitu 
Kabupaten  Tulang Bawang Propinsi Lampung



BAB  I
U M U M

Pasal  1

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMA-Kamp 36 (Tiga puluh enam) Kampung meliputi Kecamatan Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMA-Kamp dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.


BAB  II
PENDIRIAN BUMA-Kamp

Pasal  2

Pendirian BUMA-Kamp  sebagaimana  dimaksud  disepakati melalui Musyawarah Kampung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Kampung.








Pasal  3

Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Kampung sebagaimana dimaksud pada pasal 2 meliputi :
a.    Pendirian BUMA-Kamp sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b.    Organisasi pengelola BUMA-Kamp;
c.    Modal usaha BUMA-Kamp; dan
d.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMA-Kamp.


Pasal  4

Hasil kesepakatan Musyawarah Kampung sebagaimana dimaksud pada pasal 3 menjadi  pedoman  bagi  Pemerintah  Kampung dan  Badan  Permusyawaratan Kampung untuk menetapkan Peraturan Kampung tentang Pendirian BUMA-Kamp.


Pasal 5

1.    Dalam rangka kerja sama antar-Kampung dan pelayanan usaha antar-Kampung dapat dibentuk  BUMA-Kamp bersama yang merupakan milik 36 (Tiga puluh enam) Kampung meliputi Kecamatan Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang
2.    Pendirian  BUMA-Kamp bersama  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar Kampung yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar Kampung yang terdiri dari:
a.    Perwakilan masing – masing Kepala Kampung;
b.    Perwakilan masing – masing  Anggota Badan Permusyawaratan Kampung;
c.    Perwakilan masing – masing Kecamatan;
3.    Ketentuan  mengenai  Musyawarah  Kampung  sebagaimana  dimaksud  dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUMA-Kamp bersama.
4.    BUMA-Kamp bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pendirian BUMA-Kamp bersama.
5.    Penyertaan untuk Modal BUMA-Kamp oleh masing – masing Kampung sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang untuk selanjutnya penyertaan modal dapat berubah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham




Pasal  6

(1)    Keputusan Rapat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
(2)    Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan 2/3 dari jumlah Anggota seluruhnya yang hadir dan mendapat hak suara.


BAB  III
BENTUK ORGANISASI BUMA-Kamp

Pasal 7

1.    BUMA-Kamp dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
2.    Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  berupa  lembaga  bisnis  yang  kepemilikan sahamnya berasal dari BUMA-Kamp dan masyarakat.
3.    Bentuk organisasi BUMA-Kamp didasarkan pada Peraturan Kampung tentang Pendirian BUMA-Kamp



BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal  8

1.    Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk berbicara menyatakan pendapat maupun usulan dalam rapat anggota yang menyangkut kegiatan dari kemajuan BUMA-Kamp PT. Aji Pitu Sukses Bersama
2.    Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus.
3.    Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
4.    Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keterangan perkembangan usaha menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar









Pasal  9

1.    Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama untuk menghadiri acara rapat – rapat serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh BUMA-Kamp PT. Aji Pitu Sukses Bersama
2.    Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama dalam menjalankan segala peraturan yang diputuskan dalam rapat.
3.    Menjaga nama baik BUMA-KAMP PT. Aji Pitu Sukses Bersama




BAB  V
STRATEGI PENGELOLAAN

Pasal  10

Strategi pengelolaan BUMA-Kamp bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan  dari  inovasi  yang  dilakukan  oleh  BUMA-Kamp, meliputi:
a.    Sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMA-Kamp;
b.    Pelaksanaan Musyawarah Kampung dengan pokok bahasan tentang BUMA-Kamp;
c.    Pendirian BUMA-Kamp yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan
d.    bisnis penyewaan (renting);
e.    Analisis kelayakan usaha BUMA- Kam yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
f.    pengembangan  kerjasama  kemitraan  strategis  dalam  bentuk  kerjasama BUMA-Kamp antar Kampung atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
g.    diversifikasi usaha dalam bentuk BUMA-Kamp yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).






BAB  VI
KEPAILITAN BUMA-Kamp

Pasal 11

1.    Kerugian yang dialami BUMA-Kamp menjadi beban BUMA-Kamp.
2.    Dalam hal BUMA-Kamp tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
3.    Unit usaha milik BUMA-Kamp yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset  dan  kekayaan  yang  dimilikinya,  dinyatakan  pailit  sesuai  dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai  kepailitan.



BAB  VII
STRUKTUS ORGANISASI

Pasal  12

1.    Struktur Organisasi BUMA-Kamp PT. Aji Pitu Sukses Bersama adalah sebagai berikut :

STRUKTUR  ORGANISASI  BUMA-Kamp PT. Aji Pitu Sukses Bersama


BAB  VIII
P E N U T U P

Pasal  13

Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan sesungguhnya dan apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati dan atau pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Dibuat Oleh,
DIREKTUR UTAMA



K A R Y A D I


MENETAPKAN,

Komisaris Utama    Komisaris    Wakil Komisaris


       
ABDUL HAMID    KHUMAIDI    ANSORI ANWAR

BADAN USAHA MILIK ANTAR KAMPUNG
(BUMA-Kamp)

KEWIRAUSAHAAN SOSIAL YANG BERKELANJUTAN

PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA
Kecamatan : Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu
Kabupaten Tulang Bawang

Analisis Potensi Usaha
Sistem Resi Gudang (SRG)
dan RMP
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Beras merupakan komoditi yang sangat penting di Indonesia, dan Sebagian  besar wilayah di Kecamatan Rawa Pitu digunakan untuk sektor pertanian padi.

Dengan proyeksi luas sawah tanaman pangan padi di Kecamatan Rawa Pitu sekitar 8.000 (Delapan ribu) Hektar dan diperkiran pertahun khusus untuk wilayah Kecamatan Rawa Pitu  dapat ditargetkan menyerap 32.000 (Tiga puluh dua ribu) ton gabah setara beras                  per siklus Panen.
Oleh karena banyaknya gabah yang belum dapat dikelola dan dioptimalkan dalam pemasaran, maka perlunya sebuah langkah usaha untuk dapat menjadikan gabah menjadi produk beras sehingga dapat menjadi salah satu bentuk prodak bagi masyarakat Rawa Pitu dan dapat meningkatkan taraf ekonomi khususnya masyarakat petani Padi di Kecamatan Rawa Pitu.

Dalam pembelian gabah sehingga dapat menjadi salah Beras unggulan masyarakat Rawa Pitu dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang ini cukup menjanjikan. Dan karena bisnis ini baru didirikan, sehingga diperlukan modal dan Sumber Daya Manusia yang cukup dalam pendirian bisnis tersebut.

Dan untuk menyikapi permasalahan tersebut, masyarakat telah melakukan Musyarawarah bersama yang dilakukan 4 Kecamatan : Penawar Aji, Gedung Aji, Meraksa Aji dan Rawa Pitu yang terdiri 36 Kampung membentuk Badan Usaha Antar Kampung (BUMA-Kamp) yang didirikan pada tanggal 22 Maret 2016 atas nama PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA.

Adapun salah satu visi dan misi PT. AJI PITU SUKSES BERSAMA tersebut meningkatkan tarap perekoniman petani dengan mengelola hasil panen padi masyarakat khususnya Kabupaten Rawa Pitu dan sekitarnya dari Gabah menjadi produk beras yang siap dipasarkan.

1.2. Manfaat Usaha
Manfaat atau benefit yang didapat dari bisnis ini selain keuntungan/laba Penjualan, terdapat pula keuntungan bagi masyarakat terutama petani dalam pemasaran gabah mereka. Umumnya petani padi hanya hidup dengan monokultur tanaman, maka biaya tanam dan biaya pengolahan sawah hanya mungkin dipenuhi dengan cara menjual gabah mereka. Oleh karena itu, dengan adanya usaha jual-beli gabah ini, diharapkan para petani terbantu dalam
pemasaran gabah mereka.

2. SISTEM PENGELOLAHAN
2.1. Sistem Pengolahan Hasil Panen dengan menggunakan SISTEM RESI GUDANG 
      (S R G)
Sistem Resi Gudang (SRG) mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir., sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan. Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI. UU No. 9 tahun 2006 merupakan dasar hukum adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang selain PP No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem resi gudang  dan Pemendag No. 26/M-MDAG/6/2007.




Apa yang dimaksud dengan hak jaminan atas resi gudang?
“hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain” (pasal 1 UU SRG)

Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Pengelola Gudang yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG), Pengelola Gudang tersebut harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).
2.2  Apa tujuan penggunaan Resi Gudang
•    tujuannya menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Mengapa? Karena sifatnya, Resi Gudang tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.
1.    Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
2.    Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
3.    Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
4.    Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
5.    Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
6.    Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
7.    Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
8.    Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
9.    Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
10.    Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
11.    meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.

Kriteria barang yang menjadi komoditi untuk disimpan  di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu setiap barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria:
a. Punya daya simpan minimum 6 bulan
b. Memenuhi standard mutu tertentu
c. Memenuhi kriteria minimum (jumlah minimum barang yang disimpan)


2.     ASPEK PASAR DAN PEMASARAN
2.1. Produk/Jasa yang Dihasilkan
Jenis barang :   Gabah Kering Panen
Karakteristik :   Kadar air maksimal 14%

                          Tabel keunggulan barang
Keunggulan barang yang dimiliki
1. Kering/kadar air sedikit
2. Bersih
3. Kualitas baik

2.2. Gambaran Pasar
Kecamatan Rawa Pitu dan daerah sekitarnya memasuki masa tanam padi pada bulan April dan diperkirakan akan memasuki masa panen pada bulan Juli mendatang.
Tabel jadwal pembelian dan penjualan barang
BULAN    MASA    JENIS
Januari    -    -
Februari    -    -
Maret     -    -
April    Panen    Pembelian
Mei    -    Penjualan
Juni    -    -
Juli    -    -
Agustus    -    -
September    Panen    Pembelian
Oktober    -    Pemjualan
Nopember    -    -
Desember    -    -

Prospek bisnis ini untuk ke depannya cukup menjanjikan dimana lahan pemasaran yang luas karena kebutuhan beras dalam pengadaan beras cukup tinggi.
Adapun untuk rencana ke depannya yaitu laba yang diperoleh digunakan untuk pengembangan usaha dengan meningkatkan kapasitas penjualan.
Kendala yang mungkin dihadapi adalah saat masuknya penjualan Beras yang saat ini belum dapat dipastikan untuk melakukan penjualan beras tersebut Hal ini dapat mengakibatkan turunnya harga beras. Namun, hal ini dapat diatasi dengan bantuan Pemerintahan Daerah untuk membantu memasarkan beras tersebut
.
2.3. Target atau Segmen Pasar yang Dituju
Adapun karakteristik pembeli/pengguna yaitu para distributor beras.

2.4. Trend Perkembangan Pasar
Permintaan beras dari tahun ke tahun terus meningkat dan pada saat ini masih Pemerintah masih kekurangan pasokan, sehingga kekurangan pasokan tersebut memberikan peluang yang cukup besar dalam penjualan beras.
Dan hal ini dikarenakan bisnis yang dilakukan masih baru sehingga sangat dibutuhkannya Pemerintah dalam perkembangan beras di pasaran.
Adapun tenaga kerja yang dibutuhkan adalah : 1 marketing, 2 buruh angkut, dan 1 unit kendaraan saat pembelian gabah dan penjualan Beras. (atau dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

2.5. Proyeksi Penjualan
Harga pokok ditentukan melalui harga pasar karena Pemerintah ikut andil dalam penentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Dengan modal awal Rp. 250.000.000,- maka didapat 68.064 Ton gabah didapatkan laba sekitar 13,6% dari harga beli. Dengan asumsi kenaikan penjualan sebesar 8 % per-tahun.
Perkiraan ini direalisasikan dengan rencana penambahan jumlah kapasitas pembelian.



2.6. Strategi Pemasaran
Kegiatan promosi dilakukan dengan personal selling atau dengan mendatangi petani satu per-satu dan menawarkannya untuk bekerja sama dalam penyediaan gabah.
Adapun strategi penetapan harga disesuaikan dengan harga pasar dimana harga beli gabah dari petani tidak merugikan petani dan harga jual masih terjangkau untuk dibeli.

2.7. Analisis Pesaing
Karena kebutuhan pasar akan beras sangat besar, sehingga bila ada persaingan dalam bisnis, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap usaha penjualan beras.

2.8. Saluran Distribusi
Bisnis ini dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu dan sekitarnya  dengan daerah pemasaran di Tingkat Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi maupun diluar Propinsi Lampung.


2.    ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGIS
3.1 Teknologis

Untuk Sistem Resi Gudang (SRG) dan MRP, Bangunan dan semua sarana pedukung telah dibangun dan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten, sehingga tinggal dimamfaatkan secara maksimal sehingga dapat bermamfaat untuk masyarakat banyak khususnya para Petani.

3.2. Analisis Keuangan
Sumber barang berupa gabah didapatkan dari petani setempat. Adapun rincian mengenai jumlah modal yang diajukan dan untuk menentukan jumlah bahan baku pada awal penjualan, dilakukan analisa sebagai berikut:
3.1.1 Analisis Keuangan Pembelian Gabah ke Petani
Biaya Operasional Petani luasan per Hektar           
                   
No.    Item    Biaya (Rp)           
1    Penyiapan Lahan    750.000           
2    Biaya Operasional    1.500.000           
3    Pembelian Pupuk                
     - KCL 2 Sak    290.000           
     - TSP 2 Sak    310.000           
     - Kapur 15 Sak    375.000           
     - Pupuk Alternatif    200.000           
4    - Biaya Panen    350.000           
TOTAL     3.775.000           
                   
Ekstimasi Keutungan setelah hasil Panen           
                   
No.    Hasil Panen Kg / Ha    Pembelian    Total    Biaya Operasional / Ha    Nilai Keuntungan Petani (Rp)
1    4.000    3.300    13.200.000    3.775.000    9.425.000

3.1.2 Analisis Keuangan Penjualan Gabah ke Bulog
Tabel Biaya Dengan Asumsi Hasil Panen 4 Ton per Hektar
       
Rincian Biaya Tetap Pembelian Gabah (TFC1)
       
No.     Jenis Biaya / Kg     Jumlah (Rp)
1     Pembelian Gabah      3.300
2     Biaya Angkut     75
3     Biaya Bongkar Muat     50
Jumlah    3.425
       
Rincian Biaya di Pengolahan SRG (TFC2)   
       
No.     Jenis Biaya / Kg     Jumlah (Rp)
1     Biaya Bongkar     25
2     Biaya Pengiringan (Oven)     8
3     Biaya Gaji Pengawai     35
4     Biaya Pemidahan dari Gudang Oven     90
5     ke Gudang Penimbunan    
6     Biaya setelah per resi untuk penitipan      90
Jumlah    248
       
Jumlah Biaya Lain-lain diluar Pembelian Gabah        : Rp.    373.00
Jumlah Biaya Pembelian Gabah / Kg                : Rp.  3.300.00
Jumlah Biaya Tetap    (TFC1 + TFC2)            : Rp.  3.673.00
a.    Tabel Pembelian Gabah               
                   
No    Biaya Gabah / Kg    Jumlah (Rp)    Jumlah Luasan (Ha)    Ekstimasi Panen Per Ha / Kg    Total Pembelian (Rp)
1    Biaya Tetap Pembelian Gabah (TFC)    3.673    1 Ha    4.000    14.692.000
                   
b.    Tabel Pembelian Gabah dengan nilai modal usaha Rp. 250.000.000   
                   
No    Biaya Gabah / Kg    Jumlah (Rp)    Jumlah Luasan (Ha)    Ekstimasi Panen Per Ha / Kg    Total Pembelian (Rp)
1    Biaya Tetap Pembelian Gabah (TFC)    3.673    17 Ha    68.064    249.999.072

    Biaya per-kg  Tetap Gabah (TFC)                = Rp. 3.673,00
    Pendapatan penjualan per-kg Gabah (RU) ke Bulog      = Rp. 4.600,00
(Sudah termasuk biaya lain-lain ke Bulog)
Nilai Keuntungan Bersih dalam per Kg Gabah            = Rp.     927.00

c.    Tabel Proyeksi keuntungan penjualan Gabah dengan nilai modal usaha                     Rp. 250.000.000           
                                       
No    Biaya Gabah / Kg    Jumlah (Rp)    Total Pembelian (Rp)    Nilai Jual Ke Bulog    Nilai Laba / Ha    Total Penjualan (Ton    Total Pembelian Bulog (Rp)    Laba Keuntungan Bersih (Rp)       
1    Biaya Tetap Pembelian Gabah (TFC)    3.673    249.999.072    4.600    927    68.064    313.094.400    63.095.328       

3.2. Rencana Pengembangan Usaha
Rencana usaha dalam 1 tahun dilakukan penjualan beras sebanyak 2 kali dengan penambahan gabah sebanyak 16 Ton/penjualan. Penambahan tersebut diambil dari laba yang didapat sebelumnya.

4. KENDALA YANG DIHADAPI.
•    Dengan Sistem Resi Gudang (SRG) sistem pinjaman melalui Perbankan, bagi Petani yang sudah ada Pinjaman di Bank tidak dapat menitipkan Gabah di SRG. Karena dari Pihak Bank tidak dapat memberikan Pinjaman kepada Petani tersebut
•    Kurangnya areal penjemuran padi di SRG
•    Kurangnya sosialisasi ke Masyarakat tentang pengertian dan mamfaat SRG.
•    Kurangnya perawatan insentif terhadap alat – alat mesin yang ada di Gudang SRG.
•    Salah satu open pengering di SRG masih dalam kondisi rusak perlu perbaikan.
•    Belum adanya alat transportasi (Mobil) untuk mengakut hasil Panen Petani ke Gudang SRG.
•    Belum adanya jembatan penghubung antara Kampung Andalas Cermin ke Batang Hari, sehingga menyulitkan Petani dalam mengakut hasil Panen 


5.  Sistem Pengolahan Gabah Menjadi Beras Melalui Rice Mailing Plane (RMP)
Salah satu komiditi andalan untuk Wilayah Kecamatan Rawa Pitu dan sekitarnya adalah Gabah dan sangat memungkinkan untuk menciptakan Produk Andalan yaitu BERAS yang diproduksi di Kecamatan Rawa Pitu, sehingga dapat membantu meninggkat perekonomian masyarakat luas dan dapat menjadi salah satu icon produk kebangaan khususnya Kabupaten Tulang Bawang.
5.1.     Analisis Perhitungan Gabah menjadi Beras
Perhitungan Biaya Pengolahan Gabah menjadi Beras           
                       
No.     Biaya Pekerjaan     Biaya (Rp)               
1     Biaya Angkut / Kg     50               
2     Biaya Bongkar Muat / Kg     50               
3     Biaya Angkut Beras ke Mobil     20               
4     Biaya Penjualan Ke Bulog     100               
TOTAL    220               
                       
Keterangan                   
 - 100 Kg Gabah bila dijadikan Beras menjadi 70 Kg Beras            
 - Pemotongan Upah Pengilingan Gabah melalui MRP sebesar 70 Kg dibagi 25        
 - Pembagian untuk MRP sebesar 3 Kg Beras                
                       
 Total bersih beras yang didapat dari 100 Kg Gabah sebanyak 67 Kg Beras        
                       
Analis Perhitungan Biaya Tetap Beras / Kg               
                       
No.     Jumlah Beras yang didapat dalam / 100 Kg Gabah     Harga Jual ke Bulog / Kg    Pendapatan Jual     Harga dalam 1 Kg  / 100 Kg Gabah     Biaya Operasional    Laba Bersih / Kg
1     67 Kg Beras     7.500    502.500    5.025    220    4.805




5.2.      Analisis Keuntungan Perhitungan Penjualan Gabah dan Beras

1.    Perbandingan keuntungan dalam Penjualan Gabah dan Beras dengan Modal                                  Rp. 250.000.000,-
                   
No.     Kg Pembelian Gabah     Harga Beli Tetap Gabah    Nilai Jual Gabah    Keuntungan / Kg    Nilai Keuntangan
1                       68.064     3.673    4.600    927    63.095.328
                   
No.     Kg Pembelian Gabah     Harga Beli Tetap Gabah    Nilai Jual Beras    Keuntungan / Kg    Nilai Keuntangan
1                       68.064     3.673    4.805    1.132    77.048.448
                   
Selisih Keuntungan    13.953.120           


6. ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Dalam setiap kegiatan perlu adanya organisasi dan manajemen, begitupun dalam bidang bisnis. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan lebih teratur dan terarah.
Adapun struktur organisasi tersebut adalah :
Penanggung Jawab Usaha Direktur Utama    : Karyadi
Pengelola Direktur Usaha              : Nurhadi
Marketing Manager Pemasaran         : Andrizal
6.1. Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan berasal dari penyertaan modal para pemegang saham berasal dari 4 kecamatan terdiri 36 Kampung, yang mana masing-masing kampung memberikan bantuan penyertaan modal sebesar Rp. 25.000.000,- x 36 Kampung = Total dana Rp. 900.000.000,-
Dan Adapun untuk bantuan modal pembiayaan yang diberikan untuk usaha pengelolaan dan Penjualan Beras ini oleh Badan Usaha Antar Kampung (BUMA-Kamp) PT. Aji Pitu Sukses Bersama sebesar Rp. 250.000.000,-


7. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
7.1. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa target pasar cukup luas dan prospek usaha untuk ke depannya cukup menjanjikan.
Dengan modal awal Rp. 250.000.000,00 didapatkan laba sebesar Rp. 77.048.488,-  per-periode Panen. Jadi, semakin besar modal maka semakin besar pula keuntungan/laba.
Dan dengan luasan tanam khusus untuk Kecamatan Rawa Pitu seluas + 8.000 Ha dengan rata-rata Panen 4.000 Kg / Ha (4 Ton) maka sumber Gabah yang bisa didapat = 8.000 Ha x 4 Ton Gabah = 32.000 Ton per-periode Panen.
Sedangkan kemampuan Beli dengan modal Rp. 250.000.000,- hanya mampu membeli Gabah sekitar + 69 Ton, selisih Tonase yang belum bisa dikelola BUMA-Kamp PT.AJI PITU SUKSES BERSAMA sebanyak 32.000 Ton hasil panen – 69 Ton Pembelian = 31.931 Ton. Hanya 0.3 % yang hanya bisa dipenuhi dengan modal Rp. 250.000.000,- dan dampak yang akan timbul adanya kecemburuan sosial di antara masyarakat Petani, karena ada Petani yang Gabahnya bisa dibeli melalui BUMA-Kamp PT.AJI PITU SUKSES BERSAMA dengan harga yang sesuai, dan ada Petani yang masih gabahnya dibeli melalui Tengkulak dengan harga yang masih dibawah standar karena BUMA-Kamp PT.AJI PITU SUKSES BERSAMA belum dapat memenuhi kuata pembelian.
Perlunya perhatian khusus dari semua pihak, baik Pihak masyarakat atau Pemerintahan, untuk membantu Petani kita dalam pembelian hasil panen mereka, dikarenakan masih banyaknya dibutuhkan modal untuk menyelamatkan hasil panen petani, sehingga para Petani dapat terhindar dari para oknum atau tengkulak yang menekan harga jual petani. Dan dengan demikian dapat mendorong dan meningkatkan taraf hidup perekonomian Petani.
Menggala, ............................... 2016
PT.AJI PITU SUKSES BERSAMA
Dibuat oleh,




K A R Y A D I
Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar