BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang.
Memasuki milenium baru Departemen Kesehatan telah mencanangkan Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan, yang dilandasi paradigma sehat. Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir atau model pembangunan kesehatan yang bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindangan kesehatan. Secara makro paradigma sehat berarti semua sektor memberikan kontribusi positif bagi pengembangan perilaku dan lingkungan sehat, secara mikro berarti pembangunan kesehatan lebih menekankan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Berdasarkan paradigma sehat ditetapkan visi Indonesia Sehat 2010, dimana ada 3 pilar yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat dan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata. Untuk perilaku sehat bentuk konkritnya yaitu perilaku proaktif memelihara dan meningkatkan kesehatan. mencegah risiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam upaya kesehatan. Dalam mewujudkan visi Indonesia Sehat 2010 telah ditetapkan misi pembangunan yaitu menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyaralat beserta lingkungannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Subsistem Manajemen Kesehatan
Pengertian secara Terminologis Subsistem adalah bagian dari sistem yang secara mandiri membentuk sistem pula. Subsistem yang mandiri ini kedudukan dan peranannya lebih kecil daripada sistem. Manajemen adalah ilmu atau seni tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, dan rasional unuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian secara Umum Subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
B.Tujuan Subsistem Manajemen Kesehatan
Tujuan subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Fungsi administrasi kesehatan yang berkaitan dengan tujuan subsistem manajemen kesehatan tersebut adalah :
1. Perencanaan (Planning)
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3. Penggerakan dan Pelaksanaan (Actuating).
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
4. Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
C. Unsur-Unsur Utama Subsistem Manajemen Kesehatan
Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari empat unsur utama, yakni administrasi kesehatan, informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hukum kesehatan.
1. Administrasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
2. Informasi kesehatan adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan dibidang kesehatan.
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4. Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kesehatan.
D.Prinsip Subsistem Manajemen Kesehatan
Penyelenggaraan subsistem manajemen kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Administrasi Kesehatan
a) Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam Kesatuan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia. Pada asas dan kebijakan desentralisasi sebagian tanggung jawab program kesehatan diserahkan kepada Departeman Dalam Negeri. Pelaksanaan program di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan (pengelolaan, pembinaan dan pembiayaannya) diserahkan oleh Mendagri kepada gubernur, bupati dan camat setempat. Adapun pada asas dan kebijakan dekonsentrasi, sebagian tanggung jawab program kesehatan yang dilaksanakan di daerah masih tetap menjadi tanggung jawab Depkes. Pembinaannya di tingkat provinsi dikoordinasi oleh Kanwil Depkes. Sedangkan pada asas dan kebijakan tugas pembantuan, program kesehatan di daerah dilaksanakan oleh daerah (Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetapi biaya dan personalianya masih tetap menjadi tanggung jawab Depkes Pusat.
b) Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan diberbagai jenjang administrasi pemerintah.
c) Administrasi kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan.
d) Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang yang sama dan diberbagai jenjang administrasi kesehatan.
2. Informasi Kesehatan
a) Informasi kesehatan mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan, baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lainnya.
b) Informasi kesehatan mendukung proses pengambilan kepyutusan diberbagai jenjang administrasi kesehatan.
c) Informasi kesehatan disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan.
d) Informasi kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi.
e) Pengelolaan Informasi kesehatan harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin ( yaitu pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara non rutin (yaitu survei, dan lain-lain)
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
a) Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan adalah untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya.
b) Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tidak boleh bertentangan dengan etika, moraldan nilai agama.
4. Hukum Kesehatan
a) Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan subtansi hukum, pengembangan kultur dan budayahukum, serta pengembangan aparatur hukum kesehatan.
b) Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum.
c) Pengembangan dan penerapan hukum harus menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai agama.
E. Bentuk Pokok Subsistem Manajemen Kesehatan
1. Administrasi Kesehatan
a) Penanggung jawab administrasi kesehatan menurut jenjang administrasi pemerintah adalah Departemen Kesehatan di pusat, Dinas Kesehatan Propinsi di propinsi dan Dinas Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan adalah istansi tertinggi dalam satu wilayah administrasi pemerintahan.
b) Departemen Kesehatan berhubungan secara teknis fungsional dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sebaliknya.
c) Fungsi Departemen Kesehatan adalah mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan dan bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pembangunan kesehatan.
d) Dinas Kesehatan propinsi melaksanankan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan dan kesehatan. Serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e) Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis kesehatan, serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan.
f) Perencanaan nasional diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan dan program pembangunan kesehatan nasional yang menjadi acuan perencanaan daerah.
g) Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan standar nasional.
h) Perencanaan serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di daerah didasarkan atas kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal di biadang kesehatan.
i) Pengawasan dan pertanggung jawaban pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standar dan indikator nasional.
j) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Departemen Kesehatan dan dinas Kesehatan Propinsi.
k) Dinas kesehatan Propinsi wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan keehatan kepada Departemen Kesehatan.
l) Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan dengan prisip desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi (pemberian nformasi kepada lintas sektoral atau pembuat kebijakan) dan fasilitasi.
m) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan nasional, misalnya dalam penanggulangan wabah dan bencana, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasandan pertanggung jawabanprogram pembangunan kesehatan diselenggarakan langsung oleh pemerintah pusat
2. Informasi Kesehatan
a. Sistem informasi keehatan nasional dikembangkan dengan memadukan sistem informasi kesehatan daerah dengan sistem informasi lai yang terkait.
b. Sumber data sistem informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survei, surveilans dan sensus,
c. Data pokok sistem informasi kesehatan mencakup derajat kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, serta manajemen kesehatan.
d. Pengolahan dan analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisiplioner, dan komprehensif.
e. Penyajian data dan informasi dilakukan secara multi media guna diketahui masyarakat secara luas untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3. IPTEK Kesehatan
a. IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta dan pemerintah.
b. Pemanfaatan IPTEK kesehatan didahului oleh penapisan yang diselenggarakan oleh lembaga khusus yang berwenang.
c. Untuk kepentingan dan global, dibentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan.
d. Penyebar luasan dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK.
4. Hukum Kesehatan
a) Hukum kesehatan dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan kesehatan daerah.
b) Ruang lingkup hukum kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan advokasi hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
c) Penyelenggaraan hukum kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan informasi dan dokumentasi hukum kesehatan, serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kesehatan di Departemen kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Fungsi administrasi kesehatan yang berkaitan dengan tujuan subsistem manajemen kesehatan tersebut adalah :
5. Perencanaan (Planning)
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
6. Pengorganisasian (Organizing)
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
7. Penggerakan dan Pelaksanaan (Actuating).
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
8. Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
DAFTAR PUSTAKA
Notoatmojo, Soekidjo. 1997. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rineka Cipta.
Muninjaya, Gde AA, 2004. Manajemen Kesehatan,ed.2. Jakarta : EGC
Prasetyo, Eko, 2005. Orang Miskin Dilarang Sakit. Yogyakarta : Resist Book.
Azwar Azrul, 1998. Pengantar administrasi Kesehatan. Jakarta : Binarupa Aksara
PENDAHULUAN
A. Latar belakang.
Memasuki milenium baru Departemen Kesehatan telah mencanangkan Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan, yang dilandasi paradigma sehat. Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir atau model pembangunan kesehatan yang bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindangan kesehatan. Secara makro paradigma sehat berarti semua sektor memberikan kontribusi positif bagi pengembangan perilaku dan lingkungan sehat, secara mikro berarti pembangunan kesehatan lebih menekankan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Berdasarkan paradigma sehat ditetapkan visi Indonesia Sehat 2010, dimana ada 3 pilar yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat dan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata. Untuk perilaku sehat bentuk konkritnya yaitu perilaku proaktif memelihara dan meningkatkan kesehatan. mencegah risiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam upaya kesehatan. Dalam mewujudkan visi Indonesia Sehat 2010 telah ditetapkan misi pembangunan yaitu menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyaralat beserta lingkungannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Subsistem Manajemen Kesehatan
Pengertian secara Terminologis Subsistem adalah bagian dari sistem yang secara mandiri membentuk sistem pula. Subsistem yang mandiri ini kedudukan dan peranannya lebih kecil daripada sistem. Manajemen adalah ilmu atau seni tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, dan rasional unuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian secara Umum Subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
B.Tujuan Subsistem Manajemen Kesehatan
Tujuan subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Fungsi administrasi kesehatan yang berkaitan dengan tujuan subsistem manajemen kesehatan tersebut adalah :
1. Perencanaan (Planning)
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3. Penggerakan dan Pelaksanaan (Actuating).
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
4. Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
C. Unsur-Unsur Utama Subsistem Manajemen Kesehatan
Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari empat unsur utama, yakni administrasi kesehatan, informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hukum kesehatan.
1. Administrasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
2. Informasi kesehatan adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan dibidang kesehatan.
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4. Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kesehatan.
D.Prinsip Subsistem Manajemen Kesehatan
Penyelenggaraan subsistem manajemen kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Administrasi Kesehatan
a) Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam Kesatuan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia. Pada asas dan kebijakan desentralisasi sebagian tanggung jawab program kesehatan diserahkan kepada Departeman Dalam Negeri. Pelaksanaan program di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan (pengelolaan, pembinaan dan pembiayaannya) diserahkan oleh Mendagri kepada gubernur, bupati dan camat setempat. Adapun pada asas dan kebijakan dekonsentrasi, sebagian tanggung jawab program kesehatan yang dilaksanakan di daerah masih tetap menjadi tanggung jawab Depkes. Pembinaannya di tingkat provinsi dikoordinasi oleh Kanwil Depkes. Sedangkan pada asas dan kebijakan tugas pembantuan, program kesehatan di daerah dilaksanakan oleh daerah (Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetapi biaya dan personalianya masih tetap menjadi tanggung jawab Depkes Pusat.
b) Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan diberbagai jenjang administrasi pemerintah.
c) Administrasi kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan.
d) Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang yang sama dan diberbagai jenjang administrasi kesehatan.
2. Informasi Kesehatan
a) Informasi kesehatan mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan, baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lainnya.
b) Informasi kesehatan mendukung proses pengambilan kepyutusan diberbagai jenjang administrasi kesehatan.
c) Informasi kesehatan disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan.
d) Informasi kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi.
e) Pengelolaan Informasi kesehatan harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin ( yaitu pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara non rutin (yaitu survei, dan lain-lain)
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
a) Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan adalah untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya.
b) Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tidak boleh bertentangan dengan etika, moraldan nilai agama.
4. Hukum Kesehatan
a) Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan subtansi hukum, pengembangan kultur dan budayahukum, serta pengembangan aparatur hukum kesehatan.
b) Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum.
c) Pengembangan dan penerapan hukum harus menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai agama.
E. Bentuk Pokok Subsistem Manajemen Kesehatan
1. Administrasi Kesehatan
a) Penanggung jawab administrasi kesehatan menurut jenjang administrasi pemerintah adalah Departemen Kesehatan di pusat, Dinas Kesehatan Propinsi di propinsi dan Dinas Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan adalah istansi tertinggi dalam satu wilayah administrasi pemerintahan.
b) Departemen Kesehatan berhubungan secara teknis fungsional dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sebaliknya.
c) Fungsi Departemen Kesehatan adalah mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan dan bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pembangunan kesehatan.
d) Dinas Kesehatan propinsi melaksanankan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan dan kesehatan. Serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
e) Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis kesehatan, serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan.
f) Perencanaan nasional diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan dan program pembangunan kesehatan nasional yang menjadi acuan perencanaan daerah.
g) Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan standar nasional.
h) Perencanaan serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di daerah didasarkan atas kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal di biadang kesehatan.
i) Pengawasan dan pertanggung jawaban pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standar dan indikator nasional.
j) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Departemen Kesehatan dan dinas Kesehatan Propinsi.
k) Dinas kesehatan Propinsi wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan keehatan kepada Departemen Kesehatan.
l) Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan dengan prisip desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi (pemberian nformasi kepada lintas sektoral atau pembuat kebijakan) dan fasilitasi.
m) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan nasional, misalnya dalam penanggulangan wabah dan bencana, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasandan pertanggung jawabanprogram pembangunan kesehatan diselenggarakan langsung oleh pemerintah pusat
2. Informasi Kesehatan
a. Sistem informasi keehatan nasional dikembangkan dengan memadukan sistem informasi kesehatan daerah dengan sistem informasi lai yang terkait.
b. Sumber data sistem informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survei, surveilans dan sensus,
c. Data pokok sistem informasi kesehatan mencakup derajat kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, serta manajemen kesehatan.
d. Pengolahan dan analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisiplioner, dan komprehensif.
e. Penyajian data dan informasi dilakukan secara multi media guna diketahui masyarakat secara luas untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3. IPTEK Kesehatan
a. IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta dan pemerintah.
b. Pemanfaatan IPTEK kesehatan didahului oleh penapisan yang diselenggarakan oleh lembaga khusus yang berwenang.
c. Untuk kepentingan dan global, dibentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan.
d. Penyebar luasan dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK.
4. Hukum Kesehatan
a) Hukum kesehatan dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan kesehatan daerah.
b) Ruang lingkup hukum kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan advokasi hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
c) Penyelenggaraan hukum kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan informasi dan dokumentasi hukum kesehatan, serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kesehatan di Departemen kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Fungsi administrasi kesehatan yang berkaitan dengan tujuan subsistem manajemen kesehatan tersebut adalah :
5. Perencanaan (Planning)
Suatu kegiatan atau proses penganalisisan, pemahaman sistem, penyusunan konsep dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan demi masa depan yang lebih baik.
6. Pengorganisasian (Organizing)
Langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok dan wewenang serta pendelegasian wewenang oleh pimpinan kepada staf dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
7. Penggerakan dan Pelaksanaan (Actuating).
Usaha untuk menciptakan iklim kerjasama diantara staf pelaksana program sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
8. Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Proses untuk mengamati secara terus-menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
DAFTAR PUSTAKA
Notoatmojo, Soekidjo. 1997. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rineka Cipta.
Muninjaya, Gde AA, 2004. Manajemen Kesehatan,ed.2. Jakarta : EGC
Prasetyo, Eko, 2005. Orang Miskin Dilarang Sakit. Yogyakarta : Resist Book.
Azwar Azrul, 1998. Pengantar administrasi Kesehatan. Jakarta : Binarupa Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar