Sabtu, 19 Maret 2011

PREGNANCY DAN ABORSI

UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

Unwanted preagnancy atau di kenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak mengendaki adanya proses kelahira dari suatu kehamilan .Kehamilan ini bisa merupakan akibat dari suatu perilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
Faktor-faktorpenyebabUnwantedPregnancy
Banyak factor yang menyebabkan unwanted pregnancy,antara lain :
a. Penundaan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche )
b. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
c. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
d. Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak )
e. Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar )
f. f.Kehamilan karena inces

Pencegahan unwanted pregnancy
Unwanted pregnancy dapat di cegah dengan beberapa langkah,yaitu :
a. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
b. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolah raga ,seni dan keagamaan
c. Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
Akibat unwanted pregnancy dan aborsi bagi remaja
Angka kejadian aborsi di indonesia di perkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Program kesehatan reproduksi yang dikembangkan oleh pemerintah tidak hanya untuk yang sudah menikah dan tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi seksualitas ,edukasi dan penyediaan pelayanan. Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas adalah terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada 2 hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi).Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial dan ekonomi.
Bila kehamilan diakhiri (aborsi)
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil. Jika di negara maju yang melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, dan sosial terutama bila dilakukan secara tidak aman.
1. Risiko fisik
Perdarahan dan konflikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi.Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan kompilikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko psikis
Pelaku aborsi sering kali mengalami perasaan-perasaan takut, panuk, tertekan atau setres, trauma mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi itu juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3.Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan sering kali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi .Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual pasanganya. Resiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan terganggu.
4.Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.
Penanganan kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus :
a. bersikap bersahabat dengan remaja
b. memberikan konseling pada remaja dan keluarganya
c. apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli
d. memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
1) diselesaikan secara kekeluargaan
2) segera menikah
3) konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
4) pemeriksaan kehamilan sesuai standard
5) bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
6) bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
7) bila tidak terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik
8) bila ingin melakukan aborsi berikan konseling risiko aborsi

Aborsi
Abortion dalam kamus Inggris-Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan. WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia. Macam-macam aborsi diantaranya spontaneus, inkompletus, iminen dan sebagainya. Etika ditinjau dari segi Etika, Agama dan Hukum.
Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global.
Aborsi mungkin sudah menjadi kebutuhan karena alasan di atas, namun karena adanya larangan baik hukum maupun atas nama agama, menimbulkan praktek aborsi tidak aman meluas. Penelitian pada 10 kota besar dan 6 kabupaten memperlihatkan 53 % Jumlah aborsi terjadi di kota, padahal penduduk kota 1,36 kali lebih kecil dari pedesaan, dan pelayan aborsi dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih terdapat di 16 % titik pelayanan aborsi di kota oleh dukun bayi dan 57 % di Kabupaten. Kasus aborsi yang ditangani dukun bayi sebesar 11 % di kota dan 70 % di Kabupaten dan dari semua titik pelayanan 54 % di kota dan 85 % di Kabupaten dilakukan oleh swasta/ pribadi (PPKLP-UI, 2001).
Defenisi Aborsi
Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by llaous.
Secara umum pengertian abortus provokatus kriminalis adalah suatu kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam
keadaan mati atau hidup.
Jenis-jenis Aborsi Abortus spontaneous
Adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:
1. Abortus completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.
2. Abortus inkompletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta
3. Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica
4. Missed abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.
5. Abortus habitualis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.
6. Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal, TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi spontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.
Abortus provokatus (indoset abortion)
Adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:
1. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
2. Abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.
Alasan Terjadinya Aborsi
1. Keluarga yang tidak siap menerima kehamilan, misal : karena tidak ber-KB atau gagal ber-KB, membatasi jumlah anak, jarak kehamilan yang terlalu pendek.
2. Keluarga yang dikarenakan memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak kelahiran anak.
3. Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah, baik secara sengaja ataupun pada kasus perkosaan. Wanita selalu disalahkan, tidak ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan disudutkan sehingga dalam reaksinya wanita tersebut akan melakukan aborsi.
4. Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya
5. Pergaulan yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, misal SMA, mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan. Karena merasa malu, dengan teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti dan barangkali masa depannya pun menjadi buruk. Ditambah dengan tekanan masyarakat yang menyisihkan sehingga akhirnya ia melakukan aborsi supaya tetap eksistensi di masyarakat dan dapat melanjutkan sekolah.
6. Dari segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria risiko tinggi. Batasan ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang mengalaminya lebih menjurus menolak kehamilannya dan ujung-ujungnya akan melakukan aborsi.
7. Pandangan sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak jantung yakni umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan memicu seorang wanita yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan alasan usia bayi belum sampai 3 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar