Senin, 28 Maret 2011

standart praktek komunitas keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pada umumnya keperawatan komunitas dianggap tidak menarik bahkan banyak perawat masih menganggap tidak penting untuk di kaji masalah keperawatannya.padahal kita tau pada penderita TBC tidak hanya anggota rumah penderita saja yang beresiko tertular bakteri TBC,tetapi radius 100 m.bagaimana kita tau masalah itu kalau kita tidak mengadakan pengkajian komunitas tersebut.
Standart praktik kepr adl norma atau penegasan ttg mutu pekerjaan seseorang perawat yang dianggap baik, tepat dan benar yang dirumuskan & digunakan sbg pedoman pemberian yan kepwt serta mrp tolok ukur penilaian penampilan kerja perawat. Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat perawat itu bekerja. ( PPNI, 2000).
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi suara perawat nasional, mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat / publik, profesi keperawatan dan praktisi perawat.
Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat perawat itu bekerja. ( PPNI, 2000).
Keperawatan hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai masalah kesehatan actual dan potensial. Keperawatan memandang manusia secara utuh dan unik sehingga praktek keperawatan membutuhkan penerapan ilmu Pengetahuan dan keterampilan yang kompleks sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan objektif pasien/klien. Keunikan hubungan ners dan klien harus dipelihara interaksi dinamikanya dan kontinuitasnya.
Penerimaan dan pengakuan keperawatan sebagai pelayanan professional diberikan dengan perawat professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal mudah di Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh – sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan.
Dalam kaitannya dengan tanggungjawab utama dan komitmen tersebut di atas maka PPNI harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkan standar praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standar praktek keperawatan di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat digunakan sebagai : pertama falsafah dasar pengembangan aspek – aspek keperawatan di Indonesia, kedua salah satu tolak ukur efektifitas dan efisiensi pelayanan keperawatan dan ketiga perwujudan diri keperawatan professional.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian standat keperawatan
2.      Tujuan
3.      Dasar hokum praktek keperawatan
4.      Macam macam standart  keperawatan
5.      Kegunaan standart kepeawatan
6.      Penmgembangan standart keperawatan

C.     TUJUAN
1.      Membuka paradikma perawat tentang  pentingnya pengkajian keperawatan komunitas elainan
2.      Meningkatkan kwalitas askep komunitas
3.      Melindungi perawat dari kelalaian dalam melakukan tugas dan melindungi klien dari tindakan yang tidak sesuai










BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN
Menurut Yura dan Walsh ( 1978). “proses keperawatan merupakan inti sari dari keperawatan.proses ini menjadi pusat bagi semua tindakan keperawatan, dapat diaplikasikan dalam situasi apa saja, dalam kerangka referensi tertentu, konsep tertentu, teori atau falsafah ”.
Diskripsi dari American Nurses association (ANA) dalam Social Policy Statement (1980) adalah sebagai berikut :
1.      Pengumpulan data tentang status kesehatan dari klien adalah sistematika yang kontinu.
Data dapat diakses, dikomunikasikan dan dicatat.
2.       Diagnosa keperawatan diturunkan dari data status kesehatan
3.      Rencana Asuhan keperawatan meliputi tujuan –tujuan yang diturunkan dari diagnosa keperawatan
4.       Rencana keperawatan meliputi prioritas dan pendekatan keperawatan yang ditentukan atau     tindakan     untuk mencapai tujuan yang diturunkan dari diagnosa keperawatan
5.       Tindakan keperawatan diberikan untuk partisipasi klien dan peningkatan ,   pemeliharaan, dan restorasi kesehatan.
6.       Tindakan keperawatan membantu klien untuk memaksimalkan kapasitas kesehatannya.
7.       Kemajuan atau kemunduran klien kearah pencapaian tujuan ditentukan oleh klien dan perawat
8.       Kemajuan atau kemunduran klien kearah pencapaian tujuan mengarahkan pengkajian ulang penentuan prioritas ulang, penyususnan tujuan baru dan perbaikan rencana asuhan keperawatan.
Standart praktik kepr adl norma atau penegasan ttg mutu pekerjaan seseorang perawat yang dianggap baik, tepat dan benar yang dirumuskan & digunakan sbg pedoman pemberian yan kepwt serta mrp tolok ukur penilaian penampilan kerja perawat. Standar keperawatan uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawtan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat didnilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan anatara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena malelui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk.
Terjadi kesepakatan antara praktisi terhadap tingkat kinerja dan menawarkan ukuran penilaian agar praktek keperawatan terbaru dapat dibandingkan. Penilaian essensial asuhan keperawatan melalui penataan standar sebagai dasar kesepakatan untuk mencapai asuhan keperawatan optimal. Standar keperawatan dalam prakteknya harus dapat diterima, dimana setiap klien berhak mendapatkan asuhan berkualitas, tanpa membedakan usia dan diagnosa. Dengan demikian standar dapat diharapkan memberikan fondasi dasar dalam mengukur kualitas asuhan keperawatan.
Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional.
Bertolak dari uaraian sepintas diatas tentang pengertian standar maka secara singkat standar dapat diartikan sebagai : Pedoman, ukuran, criteria, peraturan, keperingkatan, undang-undang, indicator, pengukuran atau penafsiran, etik dan prinsip, prototype atau model, norma dan kegiatan, ada kekhasan, pernyataan kompetensi serta persyaratan akreditasi.
Persyaratan Operasional : – Pedoman (persyaratan kebijakan umum), dan mengukur perbedaan (criteria) dan tingkat keunggulan yang diinginkan (tujuan akhir).

B.     TUJUAN
Menurut  Ann Gillies (1989) :
1.      Meningkatkan kualitas askep
2.      Menurunkan biaya perawatan yang harus dikeluarkan; alasannya
a.       Apabila perawat yang telah ditetapkan pd standart setidak- tidaknya kegiatan yang tidak perlu tdk akan terjadi
b.      Permasalahan klien lebih cepat teratasi
c.       Hari rawat inap lebih efektif ( pendek)
d.      Melindungi perawat dr kelalaian dalam melakukan tugas & melindungi klien dr tindakan yang tdk sesuai

C.     DASAR HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN
Di Indonesia dasar hukum yang digunakan dalam praktik keperawatan adalah :
1.      Undang-Undang No 23 th 1992 : tentang kesehatan :
a.       Pasal 53 ayat 1 “ Tenaga kesh berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya “
b.      Pasal 53 ayat 2 & 4 “ Tenaga kesh dalam melaksanakan tugasny berkewajiban utk mematuhi standart profesi dan menghargai hak pasien “
2.      PP No 32 th 1996
a.       Pasal 21
Ayat 1. “setiap tenaga kesh dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standart profesi tenaga kesh.”
Ayat 2 “Standart profesi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
b.      Pasal 22
Bagi tenaga kesh jenis tertentu dalam melakukqan tugas profesinya berkewajiban untuk :
1)      Menghormati tak pasien
2)      Menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pribadi pasien
3)      Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan.
4)      Membina persetujuan thd tindakan yang akan dilakukan
5)      Membuat dan memelihara rekam medis.
c.       Pasal 24
Perlindungan hukum diberikan kepada tenga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standart profesi kesehatan.
3.      SK Menkes No 647 Tahun 2000 : Tentang registrasi dan praktek keperawatan
Pasal 17 : ” Perawat dalam melakukan praktek keperawatan harus sesuai dengan kewenagan yang diberian, berdasarkan pendidikan dan pengelaman serta dalam memebrikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.


4.      Organisasi profesi PPNI
a.       1993 : Rancangan standart profesi keperawatan
b.      1999 : Standart Praktek Keperawatan Profesional
c.       2001 : Standart asuhan / standart kenierja professional

5.       Undang-Undang / Kepres / PP
a.       UU No 23 th. 1992 ttg Kesehatan
b.      Kepres No 56 th. 1995 ttg Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c.       PP No 32 th. 1996 Ttg Tenaga Kesehatan
d.      UU No 8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
6.      Departemen Kesehatan RI ( SK. Menkes, SK Dirjen Yanmed )
7.      Rumah sakit
Rumah Sakit menyusun standart asuhan keperawatan sbg pedoman pemberian askep utk 10 kasus terbanyak pd masing-masing jenis pelayanan.Rancangan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR……………………….TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan
kesadaran,
kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan
pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkauoleh
masyarakat; (?)
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan
penyelesaian
masalah
yang
timbul
dalam
penyelenggaraan
praktik
keperawatan,
perlu
keterlibatan organisasi profesi;
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada penerima pelayanan
20174452.doc
1
http://htmlimg2.scribdassets.com/c0epg31jsb5bj5s/images/2-fb33943ad4/000.jpghttp://html.scribd.com/c0epg31jsb5bj5s/images/2-fb33943ad4/000.jpg
kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan
Undang-Undang
tentang
Praktik
Keperawatan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal
21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang
kesehatan.(di konsulkan ulang)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
20174452.doc
2
(3)Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada
praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse
disingkat RN adalah perawat profesional yang
teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang
teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat
independen.
(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
(15)Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)
20174452.doc
3
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(25)Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
20174452.doc
4
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan
pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
yang diberikan oleh perawat.BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a.Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok
dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana
dan kompleks.
b.Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat,
konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c.Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan
lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e.Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 6
(1)Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksudpada Bab II pasal 3,
dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan
Indonesia.
(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk
kantor perwakilan bila diperlukan.
20174452.doc
5
Pasal 7
Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan
Pasal 8
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 9
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk
melindungi masyarakat..?(sebatas apa/aakah peraturan internal .?)
Pasal 10
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil
Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi
profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
d.Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat;
dan
e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
20174452.doc
6
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 12
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia
terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. komite praktik keperawatan
c. komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.
Pasal 13
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan
dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite
diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 14
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan
uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2)Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan
pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(3) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
Pasal 15
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:
-Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
-Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
20174452.doc
7
-Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
-
Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
-
Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-
Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-
Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
-
Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
-
Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan
b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah
utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 16
1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil
Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 17
1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan
20174452.doc
8
serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan
menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 18
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan
Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan
memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki
reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat
diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3
(tiga) bulan;
20174452.doc
9
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi
Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)
(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka
tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
(4)Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan
Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai
Konsil Keperawatan Indonesia
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada
pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 21
(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur
dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri
oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
20174452.doc
10
Pasal 22
Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 23
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.
(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 24
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi
keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis
dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 25
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.
20174452.doc
11
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI KEPERAWATAN
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia
harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. LPN untuk perawat vokasional
b. RN untuk perawat profesional
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a.memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN(diakomodasi
pada pasal peralihan)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk
RN
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik
profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi
20174452.doc
12
Pasal 28
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.
Pasal 29
Syarat untuk memperoleh SIPP:
a. Memiliki STRP
b. Mempunyai tempat praktek
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
d. STRP masih berlaku
e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 30
(1)Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN(Register
Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN
(Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 31
(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi
ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan
kesehatan.
20174452.doc
13
Pasal 32
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia
harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana
pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan
dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
kode etik keperawatan Indonesia.
(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 33
(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang
untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).
Pasal 34
(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberikan melalui program adaptasi.
20174452.doc
14
Pasal 35
SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 37
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP
berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan
diagnosis
keperawatan,
perencanaan,
melaksanakan
tindakan
keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam
pasal 4.
20174452.doc
15
Pasal 39
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP
I berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang
memiliki SIPP II;
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 40
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien
dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan
tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
Pasal 41
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat
vokasional (PN).
(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan
RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada
perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 42
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 43
Hak Klien dan atau Pasien
Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan,
mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.
20174452.doc
16
Pasal 44
Kewajiban Klien dan atau Pasien
Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan,
mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 45
Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien
Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya
dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum
Pasal 46
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
1) Memperoleh
perlindungan
hukum
dan
profesi
sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau
pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar
biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang
berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku.
Pasal 47
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
1)
Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;
2)
Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
20174452.doc
17
3)
Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4)
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan
atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5)
Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6)
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7)
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.
Pasal 48
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau
berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya
memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar
institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik
mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 49
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
20174452.doc
18
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan
karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan
fungsional perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud
ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
Pasal 51
(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme
perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan
profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 52
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
20174452.doc
19
8.      Menimbang :
a.       Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
b.      Kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsure kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
c.       Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkauoleh masyarakat; (?)
d.      Bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
e.       Bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
f.        Bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;
g.       Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan
kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan
Undang-Undang
tentang
Praktik
Keperawatan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal
21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang
kesehatan.(di konsulkan ulang)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
20174452.doc
2
(3)Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada
praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse
disingkat RN adalah perawat profesional yang
teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang
teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat
independen.
(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
(15)Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)
20174452.doc
3
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(25)Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
20174452.doc
4
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a.       memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan  pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan  yang diberikan oleh perawat.

D.    LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
  1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan  masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
  2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
  3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
  4. Memberikan pengobatan dan tindakan medis terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
  5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.

E.     KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 6
  1. Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksudpada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.
  2. Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.


Pasal 7
Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan
Pasal 8
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 9
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1.     Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2.     Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat? (sebatas apa/aakah peraturan internal .?)
Pasal 10
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil
Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
1.     Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
2.     Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
3.     Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
4.     Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
5.     Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil   Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 12
1.     Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Sekretaris Eksekutif
c.       Bendahara
d.      Komite-komite
2.     Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.       Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b.      Komite praktik keperawatan
c.       Komite disiplin keperawatan
3.     Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.

Pasal 13
  1. Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 14
  1. Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
  2. Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
  3. Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
Pasal 15
  1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a.       Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari.
b.      Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang
c.       Kolegium keperawatan 2 (dua) orang
d.      Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang.
e.       Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
f.        Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
g.       Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
h.       Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
i.         Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
j.        Departemen Hukum 1 (satu) orang dan b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah
a.                  serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan  menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 18
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
2.      Warga Negara Republik Indonesia;
3.      Sehat rohani dan jasmani;
4.      Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
5.      Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
6.      Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
7.      g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki  reputasi yang baik; dan
8.      Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 19
1.      Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a.       Berakhir masa jabatan sebagai anggota.
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c.       Meninggal dunia.
d.      Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia.
e.       Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan.
f.        Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g.       Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?).
h.       Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
i.         Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
j.        Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.
Pasal 20
1.      Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
2.      Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil
3.      Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia
4.      Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
5.      Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.


Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 21
1.      Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
2.      Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
3.      Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
4.      Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 22
Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 23
1.      Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.
2.      Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
3.      Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

F.      STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 24
1.      Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
2.      Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
3.      Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a.       Untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b.      Untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Nurse Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

G.    PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 25
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Pasal 26
1.      Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
2.      Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

H.    REGISTRASI KEPERAWATAN
Pasal 27
1.      Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia  harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
2.      Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a.       LPN untuk perawat vokasional
b.      RN untuk perawat professional
3.      Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a.       Memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN(diakomodasi  pada pasal peralihan)
b.      Memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
c.       Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janjiperawat
d.      Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental lulus uji kompetensi membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik  profesi keperawatan.
e.       Rekomendasi dari organisasi profesi
Pasal 28
1.      Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
2.      Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
3.      Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
4.      PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.
Pasal 29
Syarat untuk memperoleh SIPP:
1.      Memiliki STRP
2.      Mempunyai tempat praktek
3.      Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan SIPP masih tetap berlaku sepanjang.
4.      STRP masih berlaku
5.      Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 30
  1. Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN(Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
  2. Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 31
  1. Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud  pada pasal 27 ayat huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a.       Rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b.      Angka kredit pendidikan berlanjut
  1. SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan  kesehatan.
Pasal 28
  1. Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
  2. Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
  3. Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
  4. PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.
Pasal 29
Syarat untuk memperoleh SIPP:
  1. Memiliki STRP
  2. Mempunyai tempat praktek
  3. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
  4. STRP masih berlaku
  5. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 30
  1. Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN(Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
  2. Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.


Pasal 31
  1. Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a.       rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b.      angka kredit pendidikan berlanjut
  1. SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan Kesehatan
Pasal 35
SIPP tidak berlaku karena:
  1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  3. atas permintaan yang bersangkutan;
  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  5. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

I.       PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 37
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:
  1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
  2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
  3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

J.      SUMBER STANDAR KEPERAWATAN
Pada dasarnya ada tiga sumber informasi utama, untuk mengembangkan standar yaitu :
1.       penelitian,
2.      keputusan kelompok ahli/spesialis,
3.      observasi cara praktek keperawatan actual.
 Dalam organisasi pelayanan keperawatan standar bersumber baik dari sumber eksternal maupun internal.

K.    MACAM-MACAM STANDART PROFESI KEPERAWATAN
Sesuai SK DPP PPNI No 03/DPP/SK/I/1996 : Standart profesi keperawatan terdiri dari :
  1. Standart pelayanan keperawatan
Didalam Program Pembinaan Upaya Kesehatan, salah satu tugas kementerian kesehatan adalah Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dalam UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan seperti tertuang dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 63 ayat (3) bahwa pengendalian, pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemamfaatan dan keamanan dan ayat (4) bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau pearwatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Dikatakan juga keperawatan sebagai profesi dan perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi kesakitan yang diberikan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki secara mandiri maupun bekerjasama dengan anggota tim kesehatan lain, sehingga mutu pelayanan keperawatan dapat dicapai dan ditingkatkan.
Namun demikian disadari bahwa pelayanan keperawatan yang ada saat ini masih belum mencapai kualitas yang diharapkan. Hal ini dapat terjadi karena antara lain, belum semua jenis pelayanan keperawatan memiliki standar, prosedur dan kriteria serta aspek pendidikan masih sangat variatif, kompetensi masih perlu peningkatan dan penerapan keperawatan profesional belum maksimal. Di era Pasar bebas dan Liberalisasi,tantangan utama saat ini dan masa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di sektor keperawatan. Untuk itu Tenaga Keperawatan harus kompeten dan memiliki daya saing tinggi secara regional maupun global.
Adapun cakupan pelayan antara lain :
a.       Tatalaksana Pelayanan Kamar Operasi yang berkaitan dengan keselamatan pasien. 
b.      Tatalaksana Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit. 
c.       Tatalaksana Pelayanan ICU di Rumah Sakit 
d.      Draft standar Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat 
e.       Draft standar Pelayanan Keperawatan ICU
f.        Draft Standar Pelayanan Keperawatan Kamar Operasi 
g.       Petunjuk Pelaksanaan Uji Coba Standar Pelayanan Keperawatan : Gawat Darurat, ICU dan Kanker. Hasil Uji Coba Penerapan Standar Pelayanan Keperawatan : Gawat Darurat, ICU dan Kamar Operasi. 
  1. Standart praktek keperawata
Standar I : Ilmu keperawatan
Perawat profesional melaksanakan prakteknya didasarkan pada ilmu keperawatan dan materi yang relevan dengan keperawatan yang berasal dari ilmu-ilmu lain danhumaniora,serta secara terus-menerus mengembangkan diri sepanjang kehidupan keprofesiannya.perawat profesional harus memahami dan menganalisis empat konsep serta hubungan keempatnya yang terdiri dari keperawatan, manusia,konsep sehat-sakit serta lingkungan,memahami peran perawat profesional,hubungan antara perawat dengan individu dan kelompok,hubungan antar sesama perawat,hubungan antara perawat dengan disiplin/profesi kesehatan lainnya,memahami tahapan proses keperawatan,prinsip-prinsip dalam intervensi keperawatan,menganalisis kesehatan yang lazim terjadi,memahami keadaan klien;kritis,akut,resiko tinggi ataukah normal.menganalisis isu-isu tentang keperawatan,kerangka konsep tentang etik dan legislasi yang mempengaruhi situasi dimana perawat bekerja.memahami metodologi penelitian dalam keperawatan,konsep kepemimpinan,manajemen sumber-sumber pelayanan kesehatan,dan sistem pelayanan kesehatan.
Standar II : Akontabilitas profesional
Perawat profesional menjalankan fungsi independen dan interdependen serta harus dapat memenuhi persyaratan etis dan legal dalam menjalankan praktek profesionalnya.
Standar III : Pengkajian
Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengumpulkan data tentang kesehatan klien secara sistematis untuk pemeriksaan awal,pengkajian yang terus- menerus dan pengkajian yang lebih rinci untuk hal-hal tertentu dalam rangka menentukan satu atau lebih diagnosa keperawatan.
Standar IV : Perencanaan
Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengindentifikasi prioritas,waktu pencapaian,dan strategi/intervensi dari standar rencana keperawatan yang bersifat individual sehingga dapat mencapai hasil akhir yang paling mungkin dicapai untuk setiap klien.
Standar V : Implementasi
Membuat pertimbangan dalam memodifikasi tahap implementasi untuk disesuaikan dengan situasi klien.
Standar VI : Evaluasi
Perawat profesional berkonsultasi dengan klien secara sistematika mengevaluasi sejauhmana hasil yang diharapkan telah dicapai.perawat profesional mengevaluas.
  1. Standart Pendidikan Keperawatan
Menyongsong era globalisasi ini profesionalisme perawat sangat diperlukan. Perawat profesional menjadi salah satu keharusan yang harus dimiliki oleh dunia kesehatan kita. Di tangan perawat profesional juga pasien yang dirawat mengharapkan perawatan dan pelayanan yang baik dan iklas. Perawat profesional membutuhkan kapasitas dan kualitas yang sesuai standar.
Lalu bagaimana cara untuk menjadi perawat profesional. Apakah cukup dengan pendidikan perawat yang diberikan di perguran tinggi saja atau masih ada yang lain Syarat menjadi perawat profesional antara lain:
a.       Milikilah pendidikan perawat yang sah.
b.      Yakinlah bahwa jenjang pendidikan perawat yang tinggi bukan jaminan menjadi perawat profesional.
c.        Berkewajiban memiliki 3 kompetensi dasar,  yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan perawat yang intensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
d.      Mempunyai standar kompetensi dan patuh pada kode etik profesi.
e.       Mampu memberi kepuasan pada pasien, meliputi kecepatan & ketepatan dalam pemberian pelayanan, senyum dan tulus.
f.        Bersikaplah Komunikatif dengan pasien dan berdedikasi tinggi dalam merawat pasien.
g.       Terus menggali dan belajar ilmu perawatan terbaru baik itu melalui pendidikan perawat yang formal maupun informal, sehingga keterampilan sebagai perawat semakin baik dan baik.
  1. Standart pendidikan berkelanjutan

L.     STANDART PRAKTEK KEPERAWATAN KOMUNITAS
Menurut ANA (1974) Standart Praktek Keperawatan Komunitas adalah :
1.      Pengumpulan data status kesehatan klien sistemik dan terus menerus
2.      Menegakkan     diagnose dari data
3.      Perencanaan Menentukan tujuan
4.      Perencanaan      diprioritaskan    pemberian        keperawatan.
5.      Pemberian tindakan keperawatan (Promosi, menjaga dan perbaikan )
6.      Tindakan keperawatan dalam membantu klien meningkatkan kesehatan.
7.      Kemajuan klien terhadap pencapaian tujuan
8.      Tindakan keperawatan pengkajian secara kontinu

M.  KEGUNAAN STANDAR KEPERAWATAN
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Criteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik baigi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan intervensi – intervensi yang aman dan akontebel.
Pengembangan dan penetapan standar keperawatan melalui tahapan yaitu : harus diumumkan, diedarkan atau disosialisasikan dan terakhir penerapan dalam bebagai tatanan pelayanan. Pengembangan ini bertujuan pertama, meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, kedua mengurangi biaya asuhan, ketiga dasar untuk menentukan ada tidaknya “negligence” perawat.
Pelayanan keperawatan adalah essensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien oleh karena itu profesi keperawatan harus akontebel terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Pengembangan ilmu dan teknologi memungkinkan perawat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam rangka menerapkan asuhan bagi klien dengan kebutuhan yang kompleks. Untuk menjamin efektifitas asuhan keperawatan pada klien, harus tersedia criteria dalam area praktek yang mengarahkan keperawatan mengambil keputusan dan melakukan intervensi keperawatan secara aman.
Pada saat ini biaya asuhan kesehatan telah meningkat tajam walaupun hari rawat singkat. Melalui penataan standar keperawatan, maka tindakan keperawatan sesuai kebutuhan dan harapan pasien tanpa mengurangi kesejahteraan pasien namun biaya lebih terjangkau. Untuk mengeliminasi pemborosan anggaran dan fasilitas dan kesalahan praktek perawat standar asuhan keperawatan hendaknya dapat digunakan dalam semua situasi pelayanan kesehatan. Standar asuhan keperawatan menjadi essensial terutama jika diterapkan dalam unit-unit pelayanan yang secara relatif terdapat sedikit jumlah perawat yang berpengalaman tapi harus memberikan pelayanan untuk berbagai jenis penyakit dan memnuhi kebutuhan kesehatan yang kompleks.
Berdasarkan uraian diatas tadi maka beberapa keuntungan dapat diperoleh dari adanya standar keperawatan sebagai dasar rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai efisiensi organisasi, mengevaluasi membina dan upaya perbaikan, alat komunikasi dan koordinasi asuhan keperawatan diseluruh system pelayanan kesehatan, menentukan kebutuhan perawat dan pola utilitasnya.
Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan : pertama memebrikan arah kedua mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi ketiga memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, dan keempat merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal

N.    PENGEMBANGAN STANDAR KEPERAWATAN
Dalam menata standar dibutuhkan pertimbangan-perimbangan kerangka kerja yang akan digunakan dan berbagai komponen agara standar terpenuhi, selanjutnya dipertimbangkan siapa yang menata standar dan bagaimana proses tersebut dikoordinasikan.
Standar keperawatan secara luas menggunakan dan mengadopsi kerangka kerja Model Donabedian yang dipadukan dengan berbagai konsep keperawatan. Standar harus tersedia diberbagai tatanan dengan bermacam-macam pengertian dan persyaratan, namun essensial bagi setiap operasional pelayanan kesehatan. Keperawatan profesi yang paling responsive dalam menata standar karena banyak hal-hal yang berperan penting dalam asuhan pasien yang tidak disentuh (intangibles). Oleh karena itu dalam pengembangan standar keperawatan membutuhkan pengertian yang sangat mendasar tentang hakekat keperawatan sebagai persyaratan awal, harus diidentifikasi dengan jelas pengertian multifokal tujuan keperawatan. Selanjutnya perlu diidentifikasi hasil asuhan pasien / klien – hasil yang diharapkan menjadi standar asuhan, kemudian performance kinerja perawat professional berorientasi pada proses keperawatan – menjadi stanar praktek dan berpotensial tidak merugikan – struktur pengelolaan menjadi standar biaya / anggaran. Persyaratan awal diatas tadi untuk menentukan hasil yang spesifik dan kaitannya dengan proses keperawatan dan hasil yang diharapkan.


BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Pengembangan standar praktek keperawatan di Indonesia merupakan tanggung jawab PPNI karena tekanan dan tuntutan kebutuhan terhadap kualitas asuhan keperawatan makin tinggi. Pengertian standar sangat luas namun harus dapat diterima dan dicapai. Dalam pengembangan standar dibutuhkan sumber-sumber pengembangan standar keperawatan.
Tujuan dan manfaat standar keperawatan pada dasarnya mengukur kuaitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas menejemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut.
Berbagai jenis keperawatan dapat dikembangkan dengan focus, orientasi dan pendekatan yang saling mendukung.
Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan.

B.     KRITIK DAN SARAN
Dalam penulisan makalah ini apabila ada kesalahan dalam penulisan, kalimat, tata bahasa, dan penyusunan paragrap saya mohon mohon maaf. Kritik dan saran saya harapkan yang sifatnya membangun untuk penulisan makalah berikutnya. Sehingga nantinya dalam penulisan saya akan berusaha untuk lebih teliti lagi.







DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar